Pages

Selasa, 19 Februari 2013

Pendidikan, Kemerdekaan dan Kemiskinan

           Masalah pokok di negara berkembang seperti indonesia ialah kemiskinan. Peranan pendidikan di dalam penuntasan kemiskinan telah merupakan kajian dari para ahli ekonomi seperti Amartya Sen dan Jeffery Sachs. Kemiskinan bukan hanya dalam arti ekonomis, tetapi juga kemiskinan politis, kemiskinan pendidikan, dan kemiskinan kesehatan. Kedua, penuntasan kemiskinan bukan hanya dapat di vapai secara pengembangan suatu sektor, melainkan berbagai sektor penting yang berkenaan dengan kepentinganh rakyat banyak. Salah satu program penting adalah pendidikan serta pengembangan Ilmu Pengetahuan melalui pendidikan tersebut.
          masyarakat terus diresahkan oleh kebijakan pendidikan nasional tanpa arah yang jelas. Misal dalam pelaksanaan evaluasi pendidikan dalam bentuk kajian negara. Kualitas pendidikan nasional terpuruk namun tiada usaha untuk mengatasinya didasarkan perencanaan yang matang.
         Menurut tilaar, biang keladai dan kekacauan perenvanaan pendidikan belum mempunyai visi pembangunan yang jelas. Kita lihat misalnya, RUU Rencana Pembangunan jangka Panjang nasional 2005-2025 yang disampaikan presiden ke DPR merumuskan sasaran pokok dalam 20tahun mendatang antara terwujudnya daya saing bangsa untuk mencapai masyarakat sejahtera. padahal niali - nilai pancasila didalam UUD 1945 bukan menekankan pada persaingan, tetapi kebersamaan. Di dalam kebersamaan itu kita dapat meningkatkan daya saing sebagai bangsa.
       Dalam UUD NRI tahun 1945 Pasal 28c ayat (1) ditetapkan "setiap  orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia". Hak warga atas pendidikan tersebut dipertegas kembali dalam pasal 31 ayat(1) yang menetapkan, "Setiap warga negara berhak pendidikan". Kewajiban negara ditetapkan dalam pasal 31 ayat(2) yang menetapkan, "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pererintah wajib membiayainya.


sumber : pendididan yang memerdekakan siswa

0 komentar:

Posting Komentar